Saud Daniel's Blog

Just another way to share

Lestarikan hutan

go-green-annual-meeting_083

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahkan
kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariaannya karena memberikan manfaat serba guna kepada umat manusia. Oleh karena itu hutan dikuasai oleh negara dan diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang maupun yang mendatang.

Hutan sebagai salah satu penentu ekosistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung mengalami degradasi, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dikembalikan fungsinya, dan diurus dengan adil, arif dan bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung jawab.

Pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berdimensi perencanaan, pengelolaan, peningkatan profesionalisme dan pengawasan, harus berwawasan global, serta menampung dinamika aspirasi, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional.

(Informasi umum Kehutanan 2002)

Filed under: Kehutanan dan Lingkungan, ,

Hutan ku

Kondisi hutan mangrove akibat abrasi air laut

Kondisi hutan mangrove akibat abrasi air laut

Kerusakan hutan di Indonesia akibat illegal logging, dan praktek-praktek pemanfaatan hasil hutan berupa kayu yang tidak dibenarkan telah berada pada kondisi yang mencemaskan. Kerusakan hutan dan lahan telah menyebabkan terganggunya keseimbangan alam lingkungan dan terputusnya rantai ekosistem yang menyebabkan terjadinya berbagai bencana alam. Kerusakan hutan dan lahan jelas telah menurunkan fungsi-fungsi penting, seperti fungsi hidrologis, pengaturan iklim mikro, serta habitat satwa liar, dan spesies-spesies tanaman.

Berdasarkan data Dephut dan didasarkan pada pemantauan satelit Citra Lansat, baik oleh Indonesia maupun Belanda, tingkat kerusakan hutan yang terjadi setiap tahunnya rata-rata 1,188 juta hektar/tahun. Terkait dengan tingkat kerusakan hutan di Indonesia, Dephut mempunyai tiga data yang terbagi dalam tiga periode, yakni periode 1985 – 1997 dengan tingkat kerusakan 1,87 juta hektar/tahun, 1997 – 2000 tingkat kerusakannya 2,83 juta hektar/tahun, dan tahun 2000 – 2005 tingkat kerusakan hutannya 1,188 juta hektar/tahun.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Balai Besar Taman Nasional sebagai pemangku kawasan konservasi tentu memikul tanggung jawab utama berkenaan dengan hal ini. Balai Besar Sumber Daya Alam dan Balai Besar Taman Nasional bertanggung jawab mengelola kawasan konservasi dengan pola yang dapat secara maksimal meramu potensi sosial dan fisik sumber daya alam agar dapat memberi manfaat ekologis bagi lingkungan dan manfaat ekonomis bagi masyarakat.

Filed under: Kehutanan dan Lingkungan, , ,

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.