Saud Daniel's Blog

Just another way to share

Ladia Galaska

Jalur Ladia Galaska adalah bagian dari sistem jaringan jalan di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menghubungkan daerah pantai dengan daerah pedalaman serta memperlancar hubungan antar kabupaten. Selain itu jalur tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan akses bagi daerah-daerah pedalaman dan sentra-sentra produksi yang selama ini masih terisolir dari daerah sekitarnya. Peta jaringan jalan tersebut dapat dilihat dalam peta berikut :

Dengan berfungsinya jaringan ini, hubungan antara pantai Utara – Timur Aceh ke Barat – Selatan dapat dilakukan melalui bagian tengah yang akan memberikan lintasan yang lebih pendek dari sistem melingkar selama ini. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Kehutanan dan Lingkungan, , ,

Restorasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem

Kegiatan restorasi dan rehabilitasi merupakan kegiatan mengembalikan ekosistem yang telah rusak baik itu akibat perambahan liar, illegal logging ataupun karena bencana alam. Kegiatan dilakukan di daerah yang terjadi kerusakan hutan, yaitu di SPTN IV Besitang. Dari hasil pengamatan di lokasi rehabilitasi dan wawancara di lapangan dengan petugas taman nasional dan kepala kelompok tani, kegiatan rehabilitasi ekosistem dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam suatu kelompok yang peduli leuser. Tanaman yang akan ditanam sebelumnya dibibitkan sendiri oleh kelompok tani. Tanaman yang dibibitkan antara lain, durian, jengkol, sungkai, dan meranti. Pembibitan dilakukan di bawah tegakan kelapa sawit dan di areal lahan yang akan di rehabilitasi. Lahan kritis yang telah ditanami oleh kelompok tani seluas 45 Ha dari 60 Ha yang akan direhabilitasi. Baca entri selengkapnya »

Filed under: Kehutanan dan Lingkungan, , ,

Pemantapan Kawasan dan Penetapan Status Hukum Taman Nasional Gunung Leuser

Masalah yang sering timbul adalah pada status kawasan taman nasional. Sehingga perlu diatur status hukum yang jelas yang mengatur tentang pemantapan kawasan. Dengan demikian masalah-masalah dapat terselesaikan. Pemantapan kawasan dan penetapan status hukum harus melibatkan banyak pihak terutama masyarakat yang berbatasan dengan kawasan taman nasional. Pada Gambar  dapat dijelaskan bahwa setelah pengukuhan status kawasan taman nasional selesai, perlu dibuat pal batas yang jelas dan pemeliharaan rutin, guna menjaga agar tidak ada perubahan batas kawasan taman nasional oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan Taman Nasional Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser terdiri dari gabungan: Baca entri selengkapnya »

Filed under: Kehutanan dan Lingkungan, ,

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.